KedaiPena.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mewanti-wanti industri ketenagalistrikan di dalam negeri agar tidak terlena seiring dengan diberikannya relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek ketenagalistrikan, termasuk untuk proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Aturan relaksasi TKDN untuk PLTS ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Ia mengingatkan, walau diberikan relaksasi TKDN, namun industri ketenagalistrikan di dalam negeri harus bisa mengejar dan meningkatkan kualitas, kapasitas, dan daya saing harga dengan industri dari luar negeri. Sehingga, ke depannya aturan TKDN bisa dijalankan secara penuh untuk industri ketenagalistrikan di dalam negeri, dan tidak perlu lagi ada pengecualian.
“Industri dalam negeri juga harus bisa ngejar supaya kapasitas, kualitas, ya sama competitiveness,” kata Arifin, dikutip Sabtu (10/8/2024).
Ia berkata selama ini banyak proyek PLTS dari luar negeri ditawarkan dengan harga murah, namun belum bisa dieksekusi proyeknya, karena terkendala aturan TKDN.
“Iya selama ini kan banyak paket-paket proyek-proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor. Nah itu ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket,” ujarnya.
Dengan adanya aturan relaksasi TKDN ini, maka diharapkan proyek yang sebelumnya mandek, bisa berjalan lagi.
“Tapi kalau memang macet selama ini karena memang ada aturan TKDN mandek, karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal,” tandasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 19 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, proyek PLTS yang dapat diberikan relaksasi harus memiliki dua syarat.
Pertama, memiliki perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. Kedua, direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Pemberian relaksasi TKDN dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Adapun relaksasi TKDN untuk PLTS memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
b. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri. Perusahaan itu juga harus memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat 31 Desember 2025.
Laporan: Ranny Supusepa