KedaiPena.Com – Pada tahun 2021 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap melanjutkan relaksasi kebijakan fiskal yang telah diluncurkan pemerintah sejak tahun 2020.
Dengan adanya relaksasi tersebut, pada kuartal ketiga tahun 2021 Usaha Kehutanan memberikan pertumbuhan sebesar 0,17%, sehingga memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional triwulan ketiga sebesar 3,51% dan angka tersebut diharapkan akan semakin meningkat hingga akhir kuartal keempat tahun 2021.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal PHL, Agus Justianto dalam acara Refleksi Akhir Tahun KLHK di Jakarta (18/12/2021).
“Secara umum kinerja usaha sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19 menunjukkan tren yang positif,” ujar dia.
Hal tersebut terlihat dari nilai ekspor produk industri kehutanan pada kuartal ketiga tahun 2021 yang tumbuh sebesar 20,55% dan pada kuartal keempat tahun 2021 meningkat 25,37% dibandingkan 2020.
Untuk Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada kuartal ketiga tahun 2021 juga tumbuh sebesar 19,75% dan pada kuartal keempat tahun 2021 meningkat 7,76% atau mencapai Rp. 2,54 Trilyun dan diharapkan hingga akhir kuartal keempat tahun 2021, pertumbuhannya dapat mencapai 10%.
“Sementara untuk produksi kayu bulat, pada kuartal ketiga tahun 2021 tumbuh sebesar 5,98% dan pada kuartal keempat tahun 2021 mencapai 51,81 juta m3 dan pada akhir periode kuartal keempat tahun 2021 diyakini akan tetap tumbuh, terutama produksi kayu bulat yang berasal dari hutan tanaman,” papar dia.
Untuk produksi kayu olahan, pada kuartal ketiga tahun 2021 tumbuh 3,91% dan pada kuartal keempat tahun 2021 sebesar 43,5 Juta m3. Selain itu, produksi hasil hutan bukan kayu, pada kuartal ketiga tahun 2021 tumbuh 1,04 % dan pada kuartal keempat tahun 2021 sebesar 513 ribu ton, pada akhir periode keempat tahun 2021, diyakini masih akan tumbuh lebih dari 1% dibanding periode keempat tahun 2020.
Terkait pelayanan penerbitan dokumen pemanfaatan hutan dalam rangka mendukung kinerja usaha kehutanan, Ditjen PHL pada tahun 2021 telah menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) sebanyak 1,52 juta dokumen.
“Untuk dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) sebanyak 130 ribu dokumen, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHH-BK) sebanyak 46 ribu dokumen, dokumen Pembayaran PNBP sebanyak 210 ribu dokumen, dan dokumen ekspor (SILK) sebanyak 230 ribu dokumen,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi