KedaiPena.Com – Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menegaskan, jika Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 huruf c lantaran rangkap jabatan sebagai Komisaris BRI.
“Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 huruf c menyebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut,” kata dia kepada wartawan, Kamis, (1/7/2021).
Ia mendorong, agar Mendikbudristek melalui Majelis Wali Amanat (MWA UI) dapat segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan Ari Kuncoro terhadap PP tersebut.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan pasal 55 ayat (1) PP yang menyebutkan bahwa warga UI yang melakukan tindakan dankegiatan bertentangan dengan Statuta UI atau peraturan serta keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“MWA yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota,” tegas dia.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa rangkap jabatan Ari Kuncoro juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Pada pasal 17 huruf a UU tersebut disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris. Sebagai perguruan tinggi negeri yang berjenis Badan Hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris,” beber dia.
Ia menambahkan, jika menjabat sebagai komisaris yang merangkap sebagai pejabat lain juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
“Pada pasal 33 UU tersebut menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,” ungkap dia.
Ia mengingatkan, jika saat ini Indonesia memiliki pekerjaan rumah besar untuk berbenah memperbaiki kualitas perguruan tinggi kita.
“Mengingat beberapa tahun terakhir ini peringkat perguruan tinggi Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara, di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Brunei Darussalam dan Filipina,” papar dia.
UI sendiri, kata dia, sebagai kampus terbaik di Indonesia hanya menduduki peringkat 194 dunia versi The Times Higher Education (THE), menurun dari tahun lalu yang berada di peringkat 162.
“Kemendikbudristek dan pemimpin perguruan tinggi harus mengambil langkah atas situasi-situasi yang tidak mengarah pada, atau bahkan dapat menurunkan, mutu perguruan tinggi kita,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh