KedaiPena.Com – Pemanggilan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) oleh pihak Rektorat UI tidak akan jadi polemik jika Rektor UI Ari Kuncoro tidak rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Anggapan tersebut disampaikan Ombudsman Republik Indonesia
saat menyoroti pemanggilan BEM UI oleh pihak Rektorat UI, pasca-organisasi mahasiswa tersebut mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui unggahan di media sosial, BEM UI menjuluki Jokowi sebagai ‘The King of Lip Service’.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menuturkan, jika sejatinya tidak ada masalah Rektor UI memanggil mahasiswa, ataupun mahasiswa mengundang rektor, terlebih untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya.
“Tapi karena Rektor UI merangkap jabatan sebagai wakil komut independen BRI, maka publik bisa melihat ini merupakan conflict of interest,” kata Yeka, di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Yeka mengaku pihaknya telah memperingatkan terkait rangkap jabatan ini. Hal ini agar kasus serupa tidak perlu terjadi.
“Makanya Ombudsman melihat hal seperti ini sudah diperingatkan jauh jauh hari, agar kasus seperti ini tidak terjadi,” ujar Yeka.
Yeka juga mengungkapkan bahwa Ombudsman periode 2016-2021 pernah melakukan pemeriksaan terkait dengan pengangkatan Ari sebagai Komisaris. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, pengangkatan Ari sebagai komisaris merupakan pelanggaran terhadap aturan.
“Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi Ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN,” pungkas Yeka.
Laporan: Muhammad Lutfi