KedaiPena.Com – Rektor Perbanas Institute Hermanto Siregar berharap, agar pemerintah dapat meninjau dan memastikan situasi daerah terkendali terlebih dahulu sebelum menerapkan New Normal untuk menghadapi wabah Corona atau Covid-19.
“Covid-19 harus dipastikan sudah terkendali dengan baik. Apabila di suatu daerah jumlah kasus positifnya masih terus meningkat, sebaiknya New Normal jangan diterapkan,” ungkap Hermanto kepada wartawan, Minggu, (31/5/20209.
Hermanto melanjutkan, penerapan di suatu daerah yang Covid-19 belum terkendali dengan baik akan mengurangi efektifitas New Normal itu sendiri. Hal tersebut yang turut terjadi di Perancis dan Korea Selatan.
“Perancis maupun Korea Selatan yang dipandang berhasil mengendalikan Covid-19. Namun, penerapan New Normal di sana dengan cepat meningkatkan jumlah kasus positif, sehingga akhirnya kembali melakukan karantina wilayah atau pembatasan yang semula diberlakukan,” tegas Hermanto.
Hermanto menambahkan, hal tersebut akan menjadi bumerang lantaran hanya akan meningkatkan biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi kasus positif Covid-19 yang baru.
“Maupun tambahan anggaran untuk stimulasi ekonomi yang besarannya berbanding lurus dengan panjangnya waktu untuk mengatasi pandemi tersebut. Oleh sebab itu, penerapan New Normal haruslah dilakukan secara hati-hati, tidak boleh terburu-buru,” papar Hermanto.
Meski demikian, Hermanto menyadari, bahwa opsi New Normal sendiri dipilih lantaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terlalu lama telah memengaruhi kondisi sosial-ekonomi serta kinerja usaha.
Terlebih lagi, kata Hermanto, Indonesia saat ini Indonesia sedang dalam ancaman resesi yang berarti pertumbuhan ekonomi negatif dalam 2 kuartal berturut-turut.
“Prediksi saya, kemungkinan kuartal 2 dan kuartal 3 tahun 2020 pertumbuhan ekonomi kita akan negatif. Artinya, terjadi resesi. Oleh sebab itu idealnya, New Normal memprioritaskan terkendalinya Covid-19 sekalian mulai membangkitkan perekonomian. New Normal harus hati-hati benar implementasinya,” tandas Hermanto.
Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19 atau New Normal.
Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.
Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota.
Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.
Laporan: Muhammad Hafidh