KedaiPena.Com – Rektor Perbanas Institute Hermanto Siregar menilai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan pengenaan cukai untuk minumanan berpemanis dan asap knalpot tidak efektif.
“Kalau tujuan yang bersangkutan adalah agar orang mengurangi konsumsi minuman berpemanis, tidak efektif. Lihat kasus rokok, cukainya relatif tinggi, yang senang merokok tetap saja merokok,” kata Hermanto kepada KedaiPena.Com, Rabu (26/2/2020)
“Demikian juga dengan asap knalpot, bagaimana ya menerapkan cukainya? Sedangkan knalpot yang dijual kondisinya pasti standar,” sambung Hermanto.
Hermanto meminta agar Sri Mulyani dapat jujur jika memang mau meningkatkan pendapatan negara dengan menerapkan cukai di berbagai produk, bukan malah beralasan untuk kesehatan maupun lingkungan.
“Katakan saja seperti itu. Masyarakat paham kok,” tegas Hermanto.
Tidak hanya itu, kata Hermanto, daripada mengejar cukai minuman berpamanis dan asap knalpot sebaiknya Sri Mulyani fokus pada peningkatan jumlah wajib pajak.
“Tingkatkan jumlah wajib pajak. Lalu efisienkan pengeluaran pemerintah. Salah satunya ialah kurangi jumlah kendaraan dinas secara signifikan,” ungkap Hermanto.
Menurut Hermanto jika dihitung, berapa banyak biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah terkat pembelian, operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas selama ini.
“Berapa banyak biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk pembelian, operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas di tingkat pemerintah pusat hingga daerah,” tandas Hermanto.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis. Diprediksi pengenaan cukai tersebut bakal menyumbang penerimaan Rp6,25 triliun per tahun.
Nantinya tarif cukai akan bervariasi pada tiap produk sesuai tingkat kandungan pemanis.
“Minuman berpemanis ini apabila disetujui (Komisi XI) menjadi objek cukai, maka kami untuk tahap ini mengusulkan,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani sendiri juga mengusulkan terkait pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor. Menurut Sri Mulyani, selain isu lingkungan, salah satu faktor adanya usulan cukai pada asap knalpot tersebut adalah potensi pendapatan negara yang semakin meningkat.
“Cukai emisi ini memiliki potensi penerimaan negara Rp 15,7 triliun,” ujarnya.
Laporan: Muhammad Hafidh