KedaiPena.com – Pengendalian inflasi dinyatakan dapat ditangani dengan baik oleh Bank Indonesia. Keterlibatan lembaga atau kementerian lainnya, atas perintah Presiden tentu saja boleh, jika memang dianggap diperlukan. Sepanjang tidak mengurangi kinerja yang telah menjadi penugasan pada lembaga atau kementerian terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan Rektor Perbanas Prof. Hermanto Siregar, menanggapi pengakuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengendalikan inflasi seperti saat pemerintah menangani Covid-19. Presiden Jokowi ingin isu inflasi menjadi prioritas utama di tengah gelapnya situasi global saat ini.
“Secara kelembagaan, pengendalian inflasi adalah tugas Bank Indonesia (BI). Dan selama ini, Bank Indonesia dalam pandangan saya sudah cukup baik melaksanakan tugasnya itu. Inflasi Indonesia relatif dapat dikendalikan BI dengan baik,” kata Prof Hermanto, Selasa (6/12/2022).
Ia menjelaskan bahwa Kemendagri ataupun kementerian lain, punya tugas sendiri-sendiri.
“Lebih baik fokus menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing. Tapi kalau Presiden memerintahkan Kemendagri untuk ‘bantu-bantu’ mengendalikan inflasi, tentu tidak apa-apa. Sepanjang tetap menjalankan tugas utama dan fungsinya dengan baik,” paparnya.
Prof Hermanto menyampaikan bahwa, sejauh ini, sebenarnya sudah ada TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah), yang terdiri dari Kantor Perwakilan BI di daerah dan unsur pemerintah daerah.
Mungkin akan lebih baik bila dalam konteks arahan presiden tersebut, Kemendagri melaksanakannya dalam bentuk pemberian support kepada Pemda-Pemda, yang memang ada di bawah rentang kendalinya. Agar optimal menjalankan perannya dalam TPID. Hemat saya, tidak perlu membentuk unit kerja atau lembaga baru, yang belum tentu efektif, bahkan bisa membebani anggaran,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh