KedaiPena.Com – Mantan Anggota DPR RI Inas Nasrullah Zubir menyoroti konflik kepentingan hingga penyelahgunaan kekuasaan di dalam pemilihan posisi komisaris BUMN.
Inas begitu ia disapa mengingatkan, bahwa kunci pemerintahan yang baik adalah ketika melakukan pembangunan yang adil dan merata di semua wilayah Indonesia.
“Untuk itu clean and good governance memiliki pengertian, pemerintahan yang patuh peraturan dan perundang-undangan, dengan kata lain adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa, jujur, amanah, dan peduli terhadap rasa keadilan rakyat,” tegas Inas dalam perbincangan, Senin, (29/6/2020).
Oleh karena itu, lanjut Inas, untuk memenuhi clean and Good governance tersebut maka kementerian BUMN perlu mencermati kembali Undang-undang nomor 25/2009.
“UU ini tentang pelayanan publik. Di pasal 17 dijelaskan, di mana pelaksana pelayanan publik atau pejabat di lingkungan institusi negara dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN,” tandas politikus Hanura ini.
Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini mengangkat sejumlah nama untuk mengisi posisi komisaris di perusahaan plat merah negara.
Dalam pengangkatanya, nama Ahmad Perwira Mulia Tarigan yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen Pelindo 1 pada 21 April 2020 mendapatkan sorotan.
Pasalnya, ahmad Perwira Mulia Tarigan adalah suami dari adik kandung Sri Mulyani yang bernama Sri Wahyuni. Selain Ahmad Perwira ada pula kakak dan adik kandung Sri Mulyani yang diangkat sebagai komisaris.
Mereka ialah Nanang Untung yang diangkat sebagai komisaris Pertamina Sub Holding Hulu. Lalu juga ada Sri Harsi Teteki yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran, Penelitian dan Pengembangan Bio farma.
Hal ini menjadi paradoks lantaran selama ini Sri Mulyani kerap mengingatkan soal pentingnya menghindari konflik kepentingan.
Selain keluarga Sri Mulyani, sorotan juga datang dari pengangkatan posisi Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menjadi Komisaris Waskita Karya. Fadjroel sendiri kini melakukan dua rangkap pekerjaan sekaligus.
Erick Thohir sendiri juga menempatkan sejumlah perwira aktif TNI dan Polri sebagai komisaris perusahaan plat merah. Tidak hanya itu ada pula politikus yang diangkat sebagai Komisaris BUMN.
Ombudsman RI menyoroti penunjukan komisaris di BUMN dan anak usahanya. Ombudsman menemukan, ada indikasi sebanyak 397 komisaris rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak usaha.
Laporan: Muhammad Hafidh