KedaiPena.Com- Jajaran Polri sebagai aparatur negara yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter) harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran SOP dalam kasus kematian enam anggota laskar FPI pengawal Habib Rizieq di KM 50 Tol Cikampek.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane saat menanggapi hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh jajaran polri terkait dengan kasus kematian 6 laskar FPI.
“Pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran HAM. IPW berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tsb. IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Rizieq,” kata Neta dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin, (14/12/2020).
Neta menambahkan, jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian enam anggota FPI itu, IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri.
“Terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian,” papar Neta.
Neta menjelaskan, pertama terkait empat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas.
“Jika mengacu versi polisi ewas dalam (baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tabgannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?,” heran Neta.
Kedua, lanjut Neta, memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang.
“Yang juga diisi anggota polisi, adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh,” tutur Neta.
Sedangkan yang ketiga, lanjut Neta, anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata.
“Sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas,” ungkap Neta.
Neta menegaskan, dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, saat keempat orang itu diamankan di rest area KM 50 dan dibawa ke mobil oleh petugas, diperjalanan melakukan perlawanan.
“Pelaku mencoba merebut pistol dan sempat mencekik petugas saat mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kemudian terjadi pergumulan di dalam mobil yang akhirnya memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Keempatnya tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur,” kata Argo.
Dari penjelasan Argo tersebut, IPW pun mempertanyakan, dimana Promoternya Polri. Sebab itulah, Komnas HAM dan Komisi III perlu mendesak dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang.
“Jika Jokowi mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang, sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan,” pungkas Neta.
Laporan: Sulistyawan