KedaiPena.Com – Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan memberikan beberapa rekomendasi hasil dari rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-Provinsi Banten.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi mengatakan rekomendasi tersebut memiliki dasar perhitungannya.
“5,1 persen dari unsur serikat, dari pemerintah 1,76 persen dari Apindo 0-1,17 persen, dari akademisi kebutulan tidak ada dan Dewan Pakar 1,63 persen,” ucap Hamidi, ditulis, Sabtu, (27/11/2021).
Ia menyampaikan, hasil rekomendasi atau berita acara rapat pleno tersebut akan disampaikan segera kepada Gubenur. Paling lambat, kata dia, Gubernur harus menetapkan UMK pada tanggal 30 November 2021.
“Dikirimkan kepada Gubernur masuk dulu ke biro hukum kebetulan hari ini libur, berarti hari senin. Paling lambat-lambatnya tanggal 30 (tandatangan gubernur, red),” katanya.
“Menetapkan kalau melebihi itu karena jadi celah gugatan itu kalau lewat tanggal 30 dapat dipastikan kalah pemerintahnya, itu menjadi dasar pertimbangan,” sambungnya.
Ia mengatakan, semua keputusan berada di tangan Gubernur. Bahkan, bisa saja Gubernur tidak menggunakan rekomendasi yang telah diberikan lantaran memiliki pertimbangan tersendiri.
“Jadi saya belum bisa memastikan mana yang dipilih, atau bisa tidak dipilih semuanya, Gubernur memilih angka misalnya naik sekian bisa saja. Karena kewenangan itu tidak bisa digugat, Gubernur yang menetapkan dengan bermacam pertimbangan yang penting ada legal atau aturannya,” imbuhnya.
Namun, kata Hamidi, Gubernur juga akan melihat dan memperhatikan rekomendasi yang telah diberikan sesuai dengan rapat pleno penetapan UMK.
“Gubernur juga tentu tadi akan melihat rekomendasi, pertama yang akan dipertimbangan, rekomendasi dewan pengupahan,” jelasnya.
Ia mengungkap dapat dipastikan akan ada kenaikan UMK di setiap Kabupaten Kota.
“Rekomendasi Bupati dan Walikota ada yang tidak naik, tapi dapat dipastikan ada kenaikan semuanya. Itu yang ada perbedaan dari rekomendasi yang dikirimkan oleh Bupati dan Walikota kepada Gubernur,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi