KedaiPena.Com – Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI), Gunadi Soekemi, mengatakan kondisi industri reklame di tengah ketidakpastian saat ini dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah.
Menurutnya, Pergub No. 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame perlu direvisi dengan melibatkan para stakeholder dari asosiasi periklanan, organisasi kewirausahaan, dan pihak pengusaha.
“Pajak daerah bisa turun banyak. Perlu ada revisi kebijakan Pergub yang dalam prosesnya melibatkan pemangku kepentingan, agar bisa mendengarkan masukan dan harus disosialisasikan terlebih dahulu ke asosiasi periklanan seperti AMLI, Dewan Periklanan Indonesia (DPI), dan Kadin sebagai mitra pemerintah serta para pengamat,” ujarnya dalam rilis kepada Kedaipena.com di Jakarta, Minggu (25/6).
Gunadi mengingatkan, banyak pengusaha reklame mengeluh setelah Pergub tersebut disahkan, karena penggunaan reklame konstruksi tiang tumbuh tidak lagi diperbolehkan dipasang di beberapa jalan protokol di Jakarta. Pengusaha hanya diperbolehkan memasang reklame dengan menggunakan layar LED yang ditempel di gedung-gedung.
Padahal, pajak reklame LED lebih mahal dan tak semua pengusaha sanggup. “Komponen LED juga harus diimpor dan harganya cukup tinggi,” bebernya.
Pemprov DKI merencanakan penerimaan reklame dalam porsi APBD sebesar Rp850 miliar. Padahal, pada Pergub No. 244/2015 cuma memuat 1.300 objek reklame mendali. Jika satu objek Rp350 juta, maka totalnya cuma Rp455 Miliar.
“Kami mengerti bahwa Pemprov DKI harus mengutamakan penataan ruang kota. Tapi, jangan sampai melupakan aspek industrinya juga. Lagi pula, pendapatan pajak reklame pasti akan naik bila industrinya berkembang,” yakinnya.
Gunadi mengklaim, UKM yang berhubungan dengan reklame akan ikut terdampak dari kebijakan ini, seperti industri digital printing yang mulai berkurang order, industri papan billboard, kain spanduk, sampai pengurangan tenaga kerja.
“Beberapa perusahaan sudah mulai terdampak, bisnis mereka terancam gulung tikar,” sambungnya.
Karenanya, AMLI mengusulkan Pemprov DKI menerapkan solusi alternatif lainnya dengan mengizinkan pengusaha reklame menerapkan street furniture, yakni pemasangan reklame di tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi publik seperti halnya di negara-negara lain.
“Pemerintah saat ini sedang membangun MRT, LRT, dan lain sebagainya. Nah, dilokasi-lokasi seperti itu cocok untuk dipasangi reklame. Income-nya akan cukup besar,” tutup Gunadi.