KedaiPena.Com – Sekretaris Jenderal Koalisi Perkotaan Jakarta (Jakarta Urban Coalition), Ubaidillah menerangkan, cukup banyak pelanggaran megaproyek pembangunan 17 pulau buatan di pesisi ibukota yang dilakukan pemerintah provinsi (pemprov).
Pelanggaran tersebut pun cukup fatal, lantaran ‘mengangkangi’ peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, penerbitan izin reklamasi lima pulau yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disahkan sebelum Raperda RZWP3K disahkan oleh DPRD DKI.
Apalagi, sambung Ubaidillah, megaproyek pulau rekayasa tersebut juga berpotensi melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, tidak ada dalam transparansi perizinan terkait analisis dampak lingkungannya (amdal).
“Apakah Komisi Penilai Amdal juga telah sesuai dengan UU No. 32/2009, dimana ada instansi terkait, pakar, warga masyarakat, dan LSM? Ini kan tidak pernah terbuka,” ujarnya kepada KedaiPena.Com, Jumat (22/4).
Karenanya, Ubaidillah mendesak pemerintah pusat memutuskan sikap yang lebih tegas atas megaproyek tersebut. “Harus ada sanksi administratif hingga mencabut izin reklamasi,” tegas eks aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI itu.
Sebab, menurutnya, ​sikap tersebut sangat mendesak dilakukan, mengingat Jakarta masuk dalam kategori darurat ekologi kota. “Selain unsur korupsi, juga berdampak pada bencana lingkungan hidup dan kemanusiaan,” pungkasnya.
(Fat/Prw)