KedaiPena.Com – Setelah mendaftarkan gugatan terhadap Izin Reklamasi Pulau F, I dan K, akhirnya PTUN Jakarta memanggil para pihak terkait untuk datang ke pengadilan.Â
Pemeriksaan ini merupakan agenda pendahuluan dalam rangkaian gugatan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.‎
“Sidang sendiri digelar ‎Rabu, 3 Februari 2016, pukul‎ 09.00 WIB di‎ PTUN Jakarta Jalan Sentra Timur Jakarta Timur,” kata perwakilan ‎penggugat dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, ‎M. Taher.
‎Kelompok nelayan didampingi lembaga hukum dan lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat surat keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian izin reklamasi Pulau F, I, dan K, Kamis (21/1).
Penggugat, yaitu Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan sejumlah lembaga hukum, menilai pemberian izin reklamasi melanggar hukum. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
“Kami memandang ada pelanggaran yang cukup serius, baik itu secara administratif, prosedur, maupun tata kelola lingkungan, terkait pemberian izin tersebut. Kami berharap reklamasi dibatalkan,” ujar Ketua Umum KNTI Riza Damanik, di PTUN Jakarta.
Tiga surat keputusan Gubernur DKI Jakarta yang digugat nelayan adalah SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, SK Gubernur DKI Jakarta No 2269/ 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci, dan SK Gubernur DKI Jakarta No 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. SK gubernur untuk izin reklamasi Pulau F dan I diterbitkan 22 Oktober 2015, sedangkan SK gubernur untuk Pulau K dikeluarkan 17 November 2015.
Pendaftaran gugatan terhadap reklamasi di Teluk Jakarta ini merupakan yang ketiga. Pada 15 September 2015, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat SK Gubernur DKI Jakarta No 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang saat ini dalam proses persidangan. Awal 2015, Jakarta Monitoring Network mendaftarkan gugatan serupa, tetapi tidak berlanjut.
Menurut Riza, penerbitan izin pelaksanaan reklamasi memerlukan persyaratan yang cukup ketat, seperti dokumen lingkungan dan didahului dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “Yang terjadi saat ini, Jakarta belum punya rencana strategis zonasi pesisir, tetapi pemprov telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi,” ungkap Riza.
Selain itu, kata Riza, pemberian izin reklamasi selama ini tidak transparan dan tidak ada sosialisasi kepada warga. Publik juga tidak dilibatkan dalam kajian untuk pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Kalau rusak, Teluk Jakarta mestinya direhabilitasi, bukan direklamasi,” ujar Manajer Kampanye Walhi Edo Rahman.
(Prw/Foto: Istimewa)‎