KedaiPena.Com – Proyek infrastruktur di pesisir seperti, reklamasi di seluruh wilayah menyengsarakan nelayan kecil dan masyarakat pesisir.
Setidaknya terdapat 28 titik reklamasi di seluruh Indonesia yang terindikasi telah melanggar ketentuan hukum dan prosedur.
Demikian dikatakan Ahmad Martin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Jakarta ditulis Jumat (7/4).
“Pengadilan bahkan telah memutuskan reklamasi Teluk Jakarta yang merupakan proyek reklamasi terbesar di Indonesia sebagai proyek yang melanggar hukum dan sepatutnya dibatalkan,” kata dia.
Tidak hanya melanggar hukum, sambungnya, proyek reklamasi juga berpotensi berdampak pada hilangnya sumber kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
“Pesisir yang menjadi wilayah kelola perempuan merupakan area yang paling terdampak akibat reklamasi,” sambungnya.
Saat ini, perempuan pengupas kerang di Cilincing penghasilannya menurun drastis. Namun Pemerintah bahkan tidak bergeming dan Teluk Jakarta terancam dengan tanggul laut raksasa yang akan menutup akses masyarakat ke laut.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas