KedaiPena.Com – Sengkarut reklamasi Teluk Jakarta menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli yang memimpin Tim Gabungan untuk menyelesaikan kasus itu pun mengambil keputusan berani, menghentikan reklamasi Pulau G yang dikembangkan Agung Podomoro Tbk.
Menurut pandangan Menko Rizal, reklamasi itu merupakan hal yang biasa dan terjadi di seluruh dunia. Tapi, reklamasi harus sesuai dengan aturan.
“Reklamasi yang benar adalah yang mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan, tidak boleh ugal-ugalan,” sambung dia di Jakarta, belum lama ini.
Reklamasi yang benar adalah yang mampu mengintegrasikan kepentingan Negara yang mewakili publik dengan menjaga lingkungan hidup sebaik mungkin.
“Jangan sampai keberadaan pulau-pulau reklamasi mengakibatkan peningkatan resiko banjir. Tata ruangnya harus memenuhi kaedah-kaedah profesional dan menjaga lingkungan hidup,” imbuhnya.
Kemudian, mampu mengintegrasikan kepentingan rakyat khususnya nelayan pada dasarnya. Mampu mengintegrasikan kepentingan bisnis atau investor dan harus ada integrasi social. Semua itu harus di-‘drive’ oleh pemerintah.
(Prw/Osk)