KedaiPena.Com – Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan mengambil keputusan yang tidak berdasar pertimbangan keilmuan dalam kebijakan reklamasi Ancol.
Mestinya, analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) didahulukan. Karena dari amdal akan diketahui dampaknya, baik dampak fisik maupun sosial, ekonomi dan budaya.
Demikian disampaikan Puput TD Putra,
Ketua Umum Koalisi Kawali Lingkungan Indonesia Lestari (Kawali) kepada KedaiPena.Com, ditulis Senin (12/7/2020).
“Gubernur Anies telah melakukan pembiaran pelanggaran penimbunan material di pantai depan wilayah Jaya Ancol. Dia bisa dipidana dengan pasal 111 UU 32/2009, karena penimbunan tersebut tidak ada kajian lingkungannya,” ujar Putra.
Selain itu, pengerukan material lumpur baik dari sungai, setu, tanah harusnya dikaji dulu. Karena jika material mengandung unsur berbahaya (B3) maka akan mencemari pantai dan laut.
“Reklamasi Ancol akan berdampak fisik dengan berubahnya garis pantai di depan Taman Impian Jaya Ancol. Hal ini akan menimbulkan dampak negatif pada wilayah samping kanan dan kirinya, karena akan terjadi perubahan arus yang akan mengancam kerusakan pantai di kanan kiri lokasi yang direklamasi,” kecam Putra, sapaannya.
“Kalau rusak, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut, siapa yang akan menanggung biaya kerusakan tersebut,” lanjut dia.
Laporan: Muhammad Lutfi