KedaiPena.Com – Reklamasi Ancol merupakan bentuk perampasan laut berupa konversi kawasan perairan
yang merupakan milik bersama publik menjadi konversi dalam bentuk komersialisasi ruang pesisir
yang akan merugikan nelayan tradisional dan merusak lingkungan hidup.
Demikian dikatakan perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Marthin dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (14/7/2020).
“Koalisi telah melakukan upaya gugatan terhadap reklamasi Pulau I dan Pulau K atas dasar terganggunya wilayah nelayan karena kawasan tersebut adalah satu kesatuan ekosistem teluk Jakarta. Sudah berkali-kali disampaikan bahwa Reklamasi di teluk Jakarta akan menghilangkan wilayah tangkap nelayan tradisional yang dapat berujung pengurangan pendapatan atau bahkan hilangnya mata pencaharian,” ujar aktivis Perkumpulan MARE ini.
Berbagai penelitian juga telah banyak menunjukan dampak buruk reklamasi bagi ekosistem teluk Jakarta. Mengorbankan kepentingan nelayan untuk tujuan komersil di wilayah pesisir jelas bertentangan dengan Putusan MK No. 3 Tahun 2010.
“Bagi koalisi, penerbitan izin tersebut kembali menunjukan bahwa Anies melanggar janji kampanyenya membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta. Dalam kampanye, Anies jelas menyatakan alasannya menolak reklamasi karena merugikan nelayan dan merusak lingkungan,” kecam dia.
Setelah sebelumnya Anies melanjutkan proyek reklamasi Pulau C, D dan G, kini Anies kembali memberikan izin pelaksanaan dalam proyek yang diakui oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol merupakan kelanjutan dari rencana reklamasi Pulau K dan L yang masuk dalam rencana 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
“Koalisi juga memandang hasil penimbunan tanah dari pengerukan sedimentasi
sebaiknya digunakan untuk penanamanan mangrove dan perbaikan ekosistem mitigasi bencana lainnya. DKI Jakarta terutama Jakarta Utara terancam sebagai wilayah pesisir terancam tenggelam oleh karena penurunan muka tanah dan kenaikan air laut,” jelas Marthin.
Dengan pelaksanaan reklamasi ini jelas
Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan strategi mitigasi bencana pesisir.
Atas dasar tersebut, Koalisi menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk segera menghentikan Reklamasi Ancol dengan segera mencabut Kepgub 237/2020.
“Koalisi juga meminta Anies untuk konsisten dengan janji politiknya dengan tidak melakukan reklamasi di teluk Jakarta dengan dalih apapun dan berkomitmen terhadap pemulihan lingkungan hidup di teluk Jakarta,” tandas Marthin.
Laporan: Muhammad Hafidh