KedaiPena.com – Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro memperkirakan ada potensi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya non subsidi di DKI Jakarta.
Potensi kenaikan harga ini adalah karena adanya aturan baru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan mengalami kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen.
Komaidi mengatakan potensi kenaikan harga BBM non subsidi di Jakarta bisa mencapai 5 persen dari harga pokok. Artinya, harga jual BBM non subsidi di Jakarta yang ditetapkan nantinya berpotensi akan dikenakan tambahan pajak hingga 10 persen.
“Diperkirakan pasti naik 10 persen dari harga pokoknya. Kalau awalnya 5 persen jadi 10 persen, berarti akan naik 5 persen dari harga pokok,” kata Komaidi, ditulis Senin (29/1/2024).
Ia juga menyampaikan kemungkinan harga BBM non subsidi yang dijual di Jakarta akan lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.
“Iya potensinya, harga BBM non subsidi Jakarta akan lebih tinggi. Tapi kan bisa juga Pemda bisa tidak menerapkan aturan PBBKB naik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 23 Perda baru disebutkan dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Dan pada Pasal 24 disebutkan bahwa Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dan khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50persen dari tarif PBBKP untuk kendaraan pribadi.
Laporan: Ranny Supusepa