KedaiPena.Com- Partai Buruh mendesak dilakukannya reformasi Mahkamah Konstitusi atau MK. Bahkan untuk mewujudkan hal itu partai pimpinan Said Iqbal tersebut akan melakukan kampanye untuk mereformasi MK.
Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal merespons langkah MK yang menolak gugatan persyaratan bagi peserta pemilu yang diajukan oleh partainya.
“Bahwa satu orang pun harus diberi kesempatan untuk memperjuangkan keadilan. Partai Buruh belum diberi kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya, tetapi sudah diputus oleh MK,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu,(1/10/2022).
Said Iqbal memastikan, partainya menolak putusan MK tersebut. Padahal aturan main itu dimuat dalam undang-undang. DPR itu kan juga peserta pemilu di 2024.
“Patut diduga mereka akan melindungi kepentingan oligarki dengan membuat undang-undang yang menyulitkan bagi partai baru untuk ikut pemilu,” kata Said Iqbal.
Tidak hanya itu, Said Iqbal melanjutkan, Partai Buruh juga akan menginisiaasi seluruh elemen masyarakat baik petani, nelayan, akademisi, partai politik dan mahasiswa.
Said Iqbal menegaskan, pihaknya akan melakukan konsolidasi guna mencari keadilan tentang presidensial threshold atau syarat ambang batas pencalonan Presiden.
“Akan kami organisir. Kami akan membentuk Komite Anti Presidential Threshold, disingkat KAPT,” tegas Said Iqbal.
Partai Buruh, lanjut dia, juga akan mempersiapkan aksi besar-besaran untuk melawan keputusan Mahkamah Konstusi tersebut. Sebab, putusan MK selayaknya sidang tilang SIM.
“Maaf, saya menganalogikan MK seperti sidang tilang SIM. Banyak perkara dijadikan satu. Padahal di sana ada dua perkara yang sangat penting, terkait presidential threshold dan pemilu dijadikan satu dengan masalah lain,” pungkas Said Iqbal.
Laporan: Tim Kedai Pena