KedaiPena.com – Proses gugatan hukum pada Haris Azhar akibat tindak pencemaran nama baik atas Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, dinyatakan sebagai tindak baik dalam kejadian hukum.
Pemerhati Politik dan Hukum, Refly Harun menyatakan hal penggunaan delik aduan pada Haris Azhar ini jauh lebih baik dibandingkan mengajukan tuntutan berita bohong.
“Kecenderungan selama ini kan, diplesetkan menjadi berita bohong. Lalu orang ditangkap dan ditahan. Jadi gugatan pencemaran nama baik ini masih mending lah,” kata Refly dalam acara virtual, Rabu (2/11/2022).
Tapi, walaupun ia menganggap ini adalah suatu hal yang baik, Refly menganggap mungkin sebaiknya LBP tidak perlu mengadukan tindakan Haris Azhar ini.
“Walaupun baik, tapi menurut saya seharusnya tidak usah lah. Sebagai pejabat publik tidak boleh telinganya tipis. Kalau tidak benar, ya klarifikasi, dengan somasi. Jangan sebaliknya,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa permintaan Haris Azhar agar kasusnya tidak digantung merupakan hal yang wajar. Disebutkan, Haris meminta agar proses dilanjutkan, apakah mau diberhentikan atau disidangkan.
“Awal kasus ini saat Haris Azhar dan Fathia mengaitkan nama Luhut dalam salah satu bisnis pertambangan di Papua pada channel Haris Azhar. Sebelum ini, Luhut juga pernah mengajukan gugatan kepada Said Didu pada 2020. Jadi ya, hati-hati suatu saat dibuka kasus itu,” ungkapnya lagi.
Refly menyatakan nasib Haris Azhar lebih baik dibandingkan Edy Mulyadi maupun Habieb Bahar dan Habieb Riziq.
“Habib Bahar kan itu terkena pasal penyebaran berita bohong. Edi Mulyadi juga. Kalau bukan penyebaran berita bohong, ya ujaran kebencian yang berbau sara,” katanya.
Ia menyatakan seharusnya Undang-undang itu dibuang saja, karena melanggar hak berpendapat dalam ekosistem demokrasi.
“Dan pencemaran nama baik ini harusnya masuk ke aspek perdata saja. Bukan pidana. Karena saat masuk dalam ranah pidana, maka itu meminta peran negara atau penegak hukum untuk menggunakan kewenangan negara pada warga negara. Haris dan Luhut kan sama-sama warga negara,” ujarnya.
Sebagai pejabat publik, lanjutnya, Luhut seharusnya tidak boleh mengadukan rakyat.
“Jika ada protes, ya itu risiko. Jika tidak kuat atau menganggap hal itu sebagai fitnah, maka berhenti dulu sebagai pejabat publik dan hadapi sebagai warga negara. Hukum ya seperti. Sebagai pejabat publik anda tidak seharusnya mengadukan rakyat dengan tuntutan pejabat publik. Karena akan membuat petugas hukum dilematis,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa