KedaiPena.Com – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai bahwa status Cawapres 01 Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di BNI Syariah dan Mandiri Syariah merupakan kunci kemenangan kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sudah lihat pertandingan (persidangan) sudah mau berakhir, tidak ada lagi hal-hal yang signifikan. Kalaupun ada signifikan, menurut saya yang tersisa hanya soal status Maruf Amin,” kata Refly dalam suatu wawancara di televisi nasional, ditulis, Jumat, (21/6/2019).
Refly pun menilai, kesaksian Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu soal pejabat BUMN pada sidang sengketa pilpres ketiga menjadi ‘kunci pintu masuk’ kemenangan pasangan Prabowo-Sandi.
Diketahui, Said Didu menjelaskan bahwa pejabat BUMN terdiri dari tiga kelompok, yaitu direksi, dewan pengawas dan komisaris BUMN, kemudian direksi, dewan pengawas atau komisaris anak perusahaan BUMN.
“Kalau misalnya dikategorikan sebagai pejabat BUMN, maka berlaku ketentuan Pasal 227 Huruf H, itu yang harus mundur karena harus menyertakan surat pengundran diri,” tutur Refly.
Tidak hanya itu, Refly juga mengungkapkan, status Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di BUMN merupakan kesempatan terakhir pasangan Prabowo-Sandi untuk menang.
“Paling itu saja yang harus dibantah pihak terkait, yang lain sudah selesai, TSM tidak terbukti, data yang sifatnya kuantitatif juga,” tandas Refly.
Laporan: Muhammad Hafid