KedaiPena.Com – Alasan diberlakukannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk menghindari banyaknya kontestan di pilpres sangat tidak masuk akal.
“Presidential threshold, salah satu klaimnya adalah kalau nanti dihilangkan maka jumlah calon presiden banyak banget. Respon saya, memang kalau banyak kenapa?” ujar pakar hukum tata negara Refly Harun, Sabtu (20/6/2020).
Refly Harun meyakini, banyaknya calon presiden akan tersisih secara otomastis saat kontestasi telah berlangsung. Karena, sambung Refly, konstitusi telah menetapkan Pilpres hanya terlaksana dua putaran.
“Jadi kalau putaran pertama tidak memperoleh 50 persen plus satu persebaran di daerah, maka kemudian diadakan putaran kedua,” tutur Refly Harun.
Refly pun menepis, anggapan jika pasangan calon banyak, maka Pilpres akan berlangsung lama. Padahal kenyataannya tidak, karena telah ditentukan hanya dua putaran saja.
“Siapa yang menang? Berapa jumlahnya? Yang terbanyak dari calon lainnya, maka dia terpilih sebagai presiden dan wakil presiden,” kata Refly Harun.
Refly Harun pun menilai, jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak akan berjumlah terlalu banyak, karena untuk menjadi peserta Pilpres harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.
“Jadi saya mendesak partai untuk menghapuskan presidential threshold semaksimal mungkin. Presidential threshold ini, hanya digunakan cukong-cukong politik untuk menguasai partai politik,” pungkas Refly Harun.
Laporan: Muhammad Hafidh