KedaiPena.Com- Upaya untuk memperkuat kedudukan hukum atau legal standing Ombudsman RI, terutama yang berkaitan dengan eksistensi kelembagaan, baik di pusat maupun perwakilan perlu dilakukan.
Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman
RI, Mokhammad Najih saat membuka kegiatan Diskusi Publik Refleksi 14 Tahun UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI denga tema Upaya Memperkuat Kedudukan Hukum dan Peran Ombudsman RI , pada Kamis (6/10/2022) secara hybrid di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Najih menyampaikan bahwa aspek kepatuhan para penyelenggara pelayanan publik terhadap produk yang dilahirkan oleh Ombudsman RI, meliputi tindakan korektif, saran, dan rekomendasi harus ditingkatkan sehingga peranan Ombudsman lebih nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ketika pelayanan publik berkualitas, maka keempat tujuan Negara Indonesia akan tercapai,” jelas Najih dalam keterangan tertulis, Jumat,(7/10/2022).
Selain itu, kehadiran Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik telah memberikan sumbangsih yang besar dalam upaya pembangunan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
“Misalnya saja di tahun 2021, Ombudsman RI telah mengeluarkan saran perbaikan kebijakan berjumlah 42 saran untuk level daerah dan 17 saran untuk level pusat,” terangnya.
Seiring dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kehadiran lembaga Ombudsman berfungsi untuk memastikan upaya penyesuaian pemerintah terhadap dinamika masyarakat tetap mengedepankan pelayanan publik sebagai variabel utama.
“Problem masyarakat saat ini adalah belum adanya pemahaman secara penuh bahwa publik memiliki hak untuk dilayani, dimana hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan pemahaman tersebut. Disini sini lah institusi Ombudsman RI hadir sebagai bentuk pengawasan terhadap upaya Pemerintah menyadarkan masyarakat tentang hak dan kewajiban yang bisa didapatkan, terutama dalam aspek pelayanan publik,” pungkas Doli.
Laporan: Muhammad Hafidh