KedaiPena.Com – Fraksi Gerindra- PAN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan sistem pengendalian pelaporan dan pertanggungjawaban hibah pemerintah Kota (Pemkot) pimpinan Benyamin Davnie sangat buruk.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah anggaran tahun 2020 terkait hibah Pariwisata untuk Kota Tangsel senilai Rp 109,6 miliar. Pemberian bantuan hibah pariwisata sendiri bertujuan untuk membantu pemulihan ekonomi karena dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia kepariwisataan di Kota Tangsel.
Demikian Disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-Pan Ahmad Syawqi DPRD Tangsel dalam Rapat Paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Tangsel tahun anggaran 2020.
“Kami melihat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak maksimal dalam merealisasikan hibah pariwisata tersebut. Sebab realisasi belanja hibah pariwista berupa hibah hanya sebesar Rp 18 miliar atau 26,44% dari anggaran yang rencanakan,” kata, Kamis, (17/6/2021).
Syawqi menyebutkan, belanja hibah daera pada tahun anggaran 2020 pagu untuk SKPKD sebesar Rp 199 miliar teralisasi 71,99 persen atau sebesar Rp 143 miliar. Jumlah tersebut naik sebesar 436, 44 persen dari tahun anggaran 2019 yang hanya berjumlah Rp 49 miliar.
“Tentu dibutuhkan sistem pengendalian pelaporan dan pertanggung jawaban hibah yang baik sebagaimana perundang-undangan. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di tahun sebelumnya, pengendalian pelaporan dan pertanggung jawaban hibah oleh Pemerintah Kota Tangsel sangat buruk,” paparnya.
Ia menambahkan, sistem pengendalian pelaporan dan pertanggungjawaban hibah yang sangat buruk tersebut mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dan tentu hal tersebut merugikan keuangan daerah.
“Oleh karena itu, kita membutuhkan penjelasan dari Pemerintah terkait sistem pengendalian pelaporan dan pertanggung jawaban hibah yang diterapakan oleh Pemerintah kota Tangsel, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas penggunaan APBD,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan