KedaiPena.com – Menanggapi beredarnya Surat Berlogo BRIN perihal pengajuan penonaktifan Reaktor Triga 2000 Bandung, Koordinator Komunikasi Publik BAPETEN, Abdul Qohhar menjelaskan penonaktifan reaktor nuklir dapat dibagi menjadi dua.
Yang pertama adalah Extended Shutdown atau Shutdown panjang, yakni apabila reaktor nondaya tidak dioperasikan selama lebih dari dua tahun dan masih berada dalam masa berlaku izin operasi reaktor nuklir.
“Pemegang Izin dapat menetapkan kondisi shutdown panjang, dengan kewajiban pemegang izin adalah untuk tetap mempertahankan status keselamatan reaktor. Penetapan kondisi shutdown panjang ini harus disertai dengan tujuan pelaksanaan shutdown panjang dan mendapatkan persetujuan BAPETEN,” kata Qohhar sat dihubungi Rabu (8/2/2023).
Dalam kondisi shutdown diperpanjang, reaktor dapat kembali dioperasikan, setelah pemegang izin melaksanakan pengujian fungsi dan kinerja struktur, sistem, dan komponen (SSK) reaktor, tentu saja dengan persetujuan BAPETEN.
“Yang kedua adalah Dekomisioning, yaitu suatu kondisi dimana reaktor tidak dioperasikan secara permanen atas dasar dua alasan,” urainya.
Alasan normalnya, adalah akibat habis masa umur operasi normal sehingga izin operasi tidak dilakukan perpanjangan.
“Jika dengan alasan normal, maka pemegang izin dapat mengajukan permohonan izin dekomisioning reaktor nuklir paling lambat 3 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin operasi, dengan melampirkan salah satunya program dekomisioning yang telah diupdate sesuai dengan status terkini reaktor, yakni program dekomisioning sudah disusun oleh Pemegang Izin sejak tahap konstruksi,” urainya lagi.
Qohhar menyatakan pelaksanaan dekomisioning atas alasan normal, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari BAPETEN.
“Alasan kedua adalah karena adanya kecelakaan parah, yang menyebabkan reaktor tidak dapat dioperasikan kembali sebelum izin operasi berakhir,” kata Qohhar melanjutkan.
Pada kondisi ini, Pemegang Izin wajib menyampaikan permohonan izin dekomisioning dengan melampirkan program dekomisioning kepada BAPETEN paling lambat 90 hari setelah BAPETEN menyatakan bahwa reaktor tidak dapat dioperasikan kembali.
“Kegiatan Dekomisioning harus dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah program dekomisioning disetujui,” paparnya.
Terkait Surat Berlogo BRIN, ia menyampaikan pemahaman BAPETEN, langkah yang dimaksud dalam surat adalah tindakan extended shutdown.
“Jadi fasilitas tersebut tidak dioperasikan lagi, dishutdown dalam jangka cukup panjang. Tentu saja ketika fasilitas berada dalam situasi ini, tetap ada banyak perlakuan maintenance keselamatan. Sehingga ketika nanti diputuskan untuk dioperasikan lagi, maka fasilitas bisa beroperasi dengan selamat,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa