KedaiPena.Com – Satgas Covid-19 Kota Serang yang terdiri dari Kepolisian Resor Serang Polda Banten Kota bersama Kodim 0602/Serang dan Satpol PP Kota Serang menggelar razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, Rabu (30/12/2020) dini hari.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati ada dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Banten yang tengah asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama 1 teman pria lain serta 4 perempuan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Legok Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tampak pula botol minuman keras (miras) di atas meja mereka.
“Iya betul, tadi (Rabu dini hari, red) anggota saya melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepala OPD-nya,” ucap Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, ditulis Kamis (31/12/2020).
Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, SF (34) merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.
Menurutnya, ditengah masifnya himbauan yang disampaikan oleh pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari tempat-tempat keramaian, justru yang dilakukan oleh dua oknum ASN tersebut tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat lain.
“Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPD-nya untuk nanti ditindaklanjuti secara internalnya,” ujar Yudha.
Selain itu, Yudha menyampaikan dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan pengunjung pun diminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
“Tadi kita sita sejumlah miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kita akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya,” ungkapnya.
Selain itu dirinya dengan tegas meminta kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di momen libur akhir tahun untuk menutup tempat usahanya. Lantaran, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.
“Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas Covid-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi