KedaiPena.com – Pengamat Politik, Ray Rangkuti menyatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Batas Usia Capres Cawapres, maka harusnya MK bisa menerima gugatan yang sifatnya aturan.
“Kalau MK masuk pada ketentuan itu, maka MK tidak bisa lagu mengatakan kalau Presidential Threshold itu open legal policy, parliamentary threshold itu open legal policy. Kan mereka bisa turunkan batas usia dari 40 ke 35. Lalu kenapa mereka tidak bisa turunkan angka Presidential Threshold?” kata Ray, dalam salah satu acara, ditulis Senin (11/9/2023).
Ia menegaskan seharusnya siapa saja boleh menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, selama orang tersebut sudah menjadi pemilih.
“Katanya bebas memilih. Mana ada bebas, yang mau dipilih saja Itu hasil pilihan partai,” ungkapnya.
Ray mengemukakan harusnya MK dapat menolak gugatan Batas Usia tersebut, sesuai prosedur yang berlaku.
“Karena gugatan itu bukan untuk menguji suatu produk undang-undang apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Tapi hanya ingin merubah aturan,” ungkapnya lagi.
Ia menyatakan MK merupakan lembaga yang menguji konstitusional.
“Kalau untuk merubah aturan datangnya ke MK, apa bedanya MK dengan DPR,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena