KedaiPena.Com- Partai Buruh mengusulkan agar aturan kampanye pemilu tahun 2024 dapat diubah. Pasalnya, jika tidak akan menyebabkan konflik antar parpol dapat terjadi dan Bawaslu bisa salah-salah bertindak. Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin pasca ditetapkanya parpol peserta Pemilu tahun 2024.
Partai Buruh sendiri menilai jadwal kampanye di Pemilu tahun 2024 yang direncanakan saat rawan mengalami gesekan dan bahkan dapat dikriminalisasi akibat dianggap melanggar aturan kampanye. Menurut Said, pemicunya adalah adanya pembatasan masa kampanye.
“Pendeknya masa kampanye dapat menyebabkan partai politik mencari cara alternatif untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya dimulainya masa kampanye,” kata Said dalam keterangan tertulis, Sabtu,(17/12/2022).
Said menilai problemnya ialah pendeknya masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini membuat kegiatan sosialisasi seringkali dipahami secara keliru oleh masyarakat dengan mempersamakan maknanya dengan kegiatan kampanye.
“Kesalahpahaman ini tak jarang bahkan muncul di lingkungan lembaga pengawas Pemilu,” beber Said.
Untuk tujuan tertentu, kata dia, suatu partai politik baik secara langsung atau dengan meminjam tangan masyarakat dapat saja melaporkan kepada Bawaslu mengenai kegiatan sosialisasi partai politik lain.
“Dengan mengajukan alasan parpol tersebut telah melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal,” jelas dia.
Terhadap kondisi itu, tegas dia, partai politik yang dilaporkan sudah barang tentu akan mengalami kerugian karena merasa citra partainya telah dirusak oleh laporan tersebut.
“Situasi ini dapat memicu perlawanan dari parpol yang dilaporkan. Aksi saling lapor bahkan saling serang antar-parpol dikhawatirkan dapat mengarah pada suasana Pemilu yang kurang kondusif,” beber.
Dengan demikian, lanjut Said, partai Buruh mengajukan sejumlah usulan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pertama, kata dia, dalam Peraturan KPU tentang kampanye yang kelak akan disusun, perlu dibuat pengaturan yang dapat mempertegas kriteria kegiatan kampanye agar tidak menimbulkan multi-tafsir.
“Yang menyebabkan Bawaslu dapat secara bebas memaknai definisi kampanye menurut pemahamannya sendiri. Dengan cara ini, akan dapat dibedakan secara jelas mana kegiatan parpol yang tergolong sosialisasi, dan mana yang sudah tergolong sebagai kegiatan kampanye,” jelas dia.
Sedanhkan usulan kedua, ia menerangkan, KPU perlu mengubah peraturan mengenai jadwal tahapan Pemilu dengan menentukan masa kampanye dalam kurun waktu yang wajar agar.
“Partai politik peserta Pemilu dengan bebas dan tanpa rasa takut dapat melaksanakan tugasnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui kegiatan kampanye, dan pada saat yang sama parpol dapat memenuhi hak rakyat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya tentang peserta Pemilu dalam kurun waktu yang memadai,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena