KedaiPena.Com – Sekitar 358 lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum memiliki sertifikat dikarenakan Pemprov Banten kesulitan dalam pengumpulan dokumen pendukung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan hal tersebut saat menanggapi aset milik Pemprov Banten yang belum tersertifikat.
“Kita kan masih ada 358 ya, mungkin target (tahun 2022, red) kita 150 ini. Karena semakin akhir, semakin sulit. Kita perlu koordinasi dengan beberapa pihak ekternal juga. Karena banyak dokumen pendukung sejak pemisahan pemprov dan mudah-mudahan dapat selesai,” ucap Rina begitu dirinya disapa, Kamis (24/2/2022).
Ia juga menyampaikan dalam hal tersebut pihaknya mendapatkan beberapa kendala, diantaranya kesulitan mendapatkan dokumen pendukung pensertifikatan dan hal-hal lainnya.
Namun, kata Rina, kendala tersebut tidak menjadi penghalang bagi pihaknya untuk dapat berupaya dalam menyelamatkan aset milik Pemprov Banten.
“Kita sekarang mungkin cukup meminta relaksasi dari BPN, bahwa surat pertanggungjawaban mutlak dan secara de-facto sudah kita tempati, serta tidak ada pihak yang bersengketa,” katanya.
Selain dokumen pendukung, ia mengungkapkan pihaknya menghadapi kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi, sebagai salah satu pendukung untuk melakukan pensertifikatan aset lahan tersebut.
“Itu yang sedang kita upayakan, terkadang kita mau datangkan saksi itu agak sulit ketika membawa saksi dan itu memerlukan waktu,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan setelah aset Pemprov Banten telah memiliki sertifikat, maka aset tersebut dapat dikelola dan menunjang pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah aset kita bersertifikat, kita sudah dapat melakukan pemanfaatan dengan pihak lain, karena syaratnya itu dimiliki secara legal oleh Pemprov. Sehingga dapat menunjang pelayanan,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi