KedaiPena.Com- Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pimpinan Tito Karnavian dan Kementrian Desa pimpinanAbdul Halim Iskandar diminta dapat segera merealisasi pencairan gaji lebih dari 300 Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Pasalnya dari keluhan yang diterima terdapat sekitar ratusan Kades dan perangkat desa itu sudah tidak menerima gaji selama empat bulan sejak bulan Agustus hingga November 2023 ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang melaporkan keluhan 300 Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara yang mengaku belum menerima pencairan gaji selama empat bulan sejak bulan Agustus hingga November 2023.
“Saya menerima keluhan dari lebih 300 Kades dan perangkat Desa di Kabupaten Simalungun sejak Agustus hingga bulan ini tak kunjung gajian, dan hal ini tentu dapat berdampak kepada roda pemerintahan Desa. Karena itu saya mendesk saudara Mendagri dan Meteri Desa untuk segera merealisasikan pencairan gaji mereka,” ujar Junimart Girsang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).
Secara khusus dirinya juga meminta kepada Tito Karnavian dan Abdul Halim Iskandar untuk mengevaluasi penyebab tak kunjung dicairkannya gaji para Kades dan perangkat desa itu oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupatan Simalungun selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam penyerahan alokasi dana desa (ADD).
“Para kades ini sudah menjerit kepada saya, jadi kalau Pemda Kabupaten Simalungun yang lalai dalam hal ini, tolong segera diberikan teguran karena keterlamabatan hingga berbulan-bulan lamanya ini berdampak kepada pelayanan pemerintahan desa,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan UU Desa dan Peraturan Pemerintah Nomer 11 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-undang Desa, ditegaskan bahwa gaji Kades dan perangkat Desa bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan penyalurannya dilakukan melalui Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten.
Sehingga dirinya mempertanyakan hal yang menjadi penyebab ADD tersebut tidak dialokasikan, dan menjadi penyebab gaji para Kades dan perangkat desa juga tidak kunjung dicairkan.
“Kalau gaji Kades dan perangkat desa tidak cair, artinya ADD juga tidak turun dong. Ketika ADD tidak turun alokasinya berarti roda pemerintahan desa berhenti karena belanja ADDnya tidak ada, jadi saya berharap ADD di Kabupaten Simalungun ini segera dicairkan dan Pemkab Simalungun tidak boleh diam juga seolah tanpa beban dengan situasi ini,” tegas Junimart.
Meski demikian, sebaliknya politisi PDI-Perjuangan itu juga menghimbau kepada para Kades dan perangkat desa agar tidak serta merta menjadikan alasan gaji belum cair selama empat bulan menjadi dalil untuk tidak menjalankan kewajiban mereka dalam hal pelayanan masyarakat desa.
“Sebaliknya jangan sampai ada unsur kesengajaan bagai para Kades dan perangkat desa untuk menjadikan keterlambatan pencairan gaji ini, sebagai alasan tidak menjalankan kewajiban dalam pelayanan masyarakat, itu harapan saya,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Rafik