KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati memandang munculnya, kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sangat ironi karena seharusnya antara otoritas dan wajib pajak sama-sama memiliki kesadaran.
Anis begitu ia disapa menjelaskan, jika kesadaran yang dimaksud adalah pajak itu tersebut sudah memenuhi 4 prinsip. Pertama Prinsip Keadilan (Equity) yang intinya memperhatikan pengenaan pajak secara umum serta sesuai dengan kemampuan Wajib Pajak.
“Kedua Prinsip Kepastian (Certainty) dimana pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan terdapat kepastian dan jaminan hukum,” kata Anis, Sabtu, (6/3/2021).
Anis menjelaskan, prinsip kepastian memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak mengenai objek pengenaan pajak, besaran pajak atau dasar pengenaan pajak.
“Ketiga Prinsip Kelayakan (Convience)yaitu pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan Wajib Pajak serta hendaknya sejalan dengan sistem self assessment. Dan keempat Prinsip Ekonomi (Economy) yaitu pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus proporsional,” tegas Anis.
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini juga menegaskan, bahwa mencuatnya kasus ini menjadi berita buruk dan raport merah sekaligus pekerjaan besar bagi Pemerintah.
“Kasus pajak ini terjadi di tengah pandemi, melimpahnya insentif dan risiko shortfall yang masih di depan mata,” ujar Anis.
Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di tahun 2021, kembali membuka risiko shortfall penerimaan perpajakan. Masa transisi akibat pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi masih dirasakan oleh semua sektor.
Sementara itu kebijakan insentif perpajakan juga masih menjadi salah satu aspek penyumbang potensi shortfall di tahun ini. Walaupun disisi lain, insentif yang diberikan Pemerintah sebagai kelanjutan dari program insentif wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, pasti menjadi hal yang sangat ditunggu dan menggembirakan bagi wajib pajak.
Karenanya Anis menilai, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait pemberian insentif di masa pandemi.
Anis meminta, pemerintah harus serius membuat skala prioritas dan meminimalkan risiko kerugian karena saat insentif pajak diberikan.
Anis menekankan, pemerintah juga harus menjunjung tinggi keadilan (Equity), mengingat semua wajib pajak di semua sektor pasti terdampak pandemi Covid-19 ini, tetapi tidak semuanya bisa mendapatkan insentif.
“Dan pemerintah harus melakukan evaluasi kebijakan insentif perpajakan yang telah dilaksanakan. Jangan sampai kebijakan insentif pajak menjadi inefisiensi dan inefektivitas dengan narasi yang bagus tetapi tidak tepat sasaran,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Lutfi