KedaiPena.Com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan catatan merah dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tangsel. Hal ini lantaran masih banyaknya kasus kekerasan anak sepanjang tahun 2020, khususnya di Kecamatan Pamulang dan Ciputat.
LPA Tangsel mencatat dari periode Januari-Juli 2020 ini, sudah ada 24 kasus yang ditangani. Paling banyak, terjadi di Kecamatan Pamulang dan Ciputat.
Ketua LPA Tangsel Isram mengatakan, membludaknya kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak lantaran masih lemahnya koordinasi antar lembaga dalam menangani kasus anak.
“Kasus kejahatan terhadap anak meningkat. Sampai saat ini sudah ada 24 kasus yang kami tangani. Jumlah ini membludak dibandingkan tahun 2019 Januari-Desember ada 35 kasus,” ujar Isram, saat dikonfirmasi, Sabtu, (25/7/2020).
Isram menerangkan, membludaknya kekerasan terhadap anak disebabkan beberapa faktor yakni teknologi dan ekonomi.
“Saat ini, teknologi sangat mudah di akses, sehingga mmbawa pengaruh dampak negatif. Selain itu, adanya tekanan kebutuhan ekonomi yang tinggi tetapi sulit memenuhi kebutuhannya karena adanya pandemi Covid-19 juga sangat rentan terjadi kekerasan terhadap anak,” terangnya.
Menurutnya, lembaga-lembaga bentukan Pemkot Tangsel harus ditingkatkan lagi dalam melakukan sosialisasi dan edukasi untuk pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Setiap lembaga perlindungan anak di tingkat keluarahan harus diintensifkan lagi. Tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi harus pada pencegahan. Caranya, terjun langsung. Jangan hanya sekedar imbauan, tapi benar-benar memastikan langsung di lingkungan kelurahannya,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan