KedaiPena.Com – Salah satu tujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah adalah untuk menguatkan wewenang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dalam melakukan evaluasi terhadap PKS (perjanjian kerja sama).
“Nanti tentang penguatan wewanang TKKSD termasuk memberikan kewenangan mengevaluasi karena ada beberapa PKS yang berjalan ternyata tidak efektif atau tidak berjalan itu juga yang mungkin di perkuat,” ucap Bagian Hukum Pemkot Serang, Subagyo, Rabu (8/9/2021).
Ia menegaskan, evaluasi yang dimaksudnya adalah mengukur sejauh mana efektifitas kerja sama tersebut. Termasuk, apakah memberikan keuntungan bagi pihak yang melakukan kerja sama atau tidak.
“Kalau emang salah satu pihak tidak melaksanakan sesuai PKS itukan sebetulnya bisa dikenakan one prestasi, mungkin bisa di hentikan mangkannya disini ada penguatan TKKS untuk melakukan evaluasi seluruh kerjasama yang sudah dilakukan,” tambahnya.
Ia menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, TKKSD merupakan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kalau di tim sesuai Permendagri 22 itu kan tim nya dari eksekutif dari Pemda. Tapi tetap untuk mekanisme ada yang harus persetujuan DPRD dan ada yang tidak tergantung kerja sama bagaimana,” katanya.
Menurutnya, dengan Raperda tersebut tidak akan memperketat bagaimana kerja sama, akan tetapi untuk bagaimana kerja sama dapat ditempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Karena itu kan harus ada kajian, dan segala macam persyaratannya sehingga jangan sampai mekanisme yang sudah diatur dalam PP maupun Permendagri tidak di tempuh, termasuk evaluasi terhadap kerja sama yang sudah dilaksanakan, kalau tidak efektif ini kan harus dievaluasi mungkin kita putuskan kerja samanya atau berakhir,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi