KedaiPena.Com – Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Moch Ramlie mengungkapkan, pembahasan pansus Raperda Kota Halal di Tangsel akan dimulai pada anggaran perubahan tahun 2018 mendatang.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Halal, kata Ramlie, bertujuan untuk menjamin kebutuhan para konsumen.
“Raperda tentang kota halal ini, merupakan salah satu cara untuk menjamin kebutuhan konsumen di Kota Tangsel. Untuk ranperda ini kami prioritaskan dianggaran perubahan tahun 2018,†kata Ramlie kepada di Tangsel, belum lama ini.
Tidak hanya itu, lanjut Ramlie, guna memaksimalkan pembahasan Raperda tersebut, Pansus akan melakukan pembahasan dengan instansi pemerintahan di Kota Tangsel.
Instansi pemerintahan tersebut antara lain bidang hukum Pemkot Tangsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Balai Pemgawas Obat dan Makanan (BP-POM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel serta akademisi.
“Kita ingin memaksimalkan pembahasan ini sehingga bisa bermutu, makanya kita akan berkoordinasi dengan semua pihak. Untuk masalah kehalalan, kita memanggil MUI, Bagian Hukum. Kemudian masalah kesehatannya atau higienis, pansus akan memanggil Balai POM dan MUI,†jelasnya.
Ramlie jelaskan, untuk menuju kearah kota halal, dimulai dari fasilitasnya, salah satunya adalah tersedianya petunjuk arah Kiblat di dalam kamar, tersedianya Al Qur’an serta perlengkapan shalat di dalam kamar.
“Ya salahnya syaratnya ada faslilitas arah kiblat dan perlengkapan shalat di dalam ruangan,†ujarnya.
“Dan kita sangat berkepentingan untuk menjadikan produk hukum ini bisa menguntungkan semua pihak. Tidak hanya dari sisi syariatnya dalam hal ini kehalalannya tetapi juga sehat dan layak konsumsi,†pungkas dia.
Laporan: Irfan Murpratomo