KedaiPena.Com – Rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-Provinsi Banten ditunda lantaran belum menemukan kesepakatan. Rapat pleno selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada Jumat (26/11/2021).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi.
“Di dalam rapat pleno ini maka kita belum ada satu kesepakatan dalam rangka mengirimkan rekomendasi kepada gubernur melalui dewan pengupahan Provinsi Banten. Jadi rapat ditunda, hari Jumat siang,” ucap Hamidi, Kamis, (25/11/2021).
Menurutnya, penundaan tersebut juga dilakukan lantaran menunggu hasil keputusan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
“Jadi menunggu judicial review,” tambahnya.
Ia menyampaikan, jika rapat pleno terkait penetapan UMK telah selesai dan disepakati.
Maka, kata dia, berita acara akan dibuatkan dan diserahkan kepada Gubernur yang selanjutnya akan ditetapkan.
“Penetapan UMK 2022 itu selambat lambatnya 30 November, jadi tidak boleh melewati tanggal tersebut, maka Gubernur akan menetapkan selambat lambatnya tanggal 30,” katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan para serikat buruh menginginkan adanya kenaikan UMK di setiap Kabupaten Kota.
“Serikat ingin kenaikan UMK di 8 kabupaten kota,”imbuhnya.
Sementara, salah satu anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten Tri Pamungkas, mengatakan pada dalam rapat pleno yang telah dilakukan tadi, pihaknya sempat walk out.
Hal ini lantaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih tetap menginginkan dasar penetapan UMK dengan PP nomor 36.
“Apindo masih ingin formula PP 36, lalu kalau dilihat dari rekomendasi dari Bupati Wali Kota ada yang tidak menaikan upah, tentu kami dari dewan unsur serikat buruh kami menolak itu. Kami menginginkan semua ada kenaikan bahkan kami sudah walk out dari sidang pleno,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan ada dua daerah yang tidak menikam UMK daerahnya.
“Lebak, pandeglang,” katanya
Selain itu, ia menyampaikan pihaknya menginginkan semua Kabupaten Kota dapat menaikan UMK-nya.
“Kami inginnya naik semua karena kami tidak mengakui Omnibus Law mengusulkan 6,02 persen. Semua naik sekurang-kurangnya segitu,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi