KedaiPena.Com- Delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali resmi disetujui DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis,(17/11/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 ini meminta 9 perwakilan fraksi partai politik di parlemen untuk menyampaikan pendapatnya.
Adapun pendapat parpol tersebut disampaikan melalui dokumen tertulis ke meja pimpinan DPR. Masing-masing perwakilan fraksi parpol maju ke meja pimpinan DPR.
Puan kemudian menanyakan apakah para anggota DPR RI sepakat dengan 8 RUU Provinsi tersebut.
“Pendapat 9 fraksi sudah kami terima. Kini, kami tanyakan apakah RUU ini bisa disetujui sebagai usulan dari DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” dijawab para anggota dewan yang hadir.
Puan yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian mengetuk palu tanda pengesahan dalam rapat paripurna tersebut.
Turut Sahkan RUU DOB Papua Barat
Pada hari yang sama , Ketua DPR RI Puan Maharani meminta perwakilan Komisi II DPR menjelaskan proses pengesahan RUU DOB Papua Barat Daya.
Penjelasan disampaikan anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus.
“Izinkan kami menyerahkan RUU Papua Barat Daya disahkan bersama menjadi UU,” kata Guspardi.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU Papua Barat Daya.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang fraksi apakah RUU DOB Papua Barat Daya dapat disetujui disahkan menjadi UU?,” tanya Puan.
“Setuju,” ucap seluruh anggota dewan.
Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan yang disambut tepuk tangan.
Laporan: Muhammad Hafidh