KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk memperpanjang pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Terdapat empat RUU yang diperpanjang pembahasannya para Wakil Rakyat di Senayan, Jakarta.
Empat RUU tersebut antara lain, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
Keputusan Senayan memperpanjang, pembahasan empat RUU tersebut diputuskan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Loedwijk F Paulus.
“Maka, dalam Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan empat RUU tersebut di atas sampai dengan masa persidangan yang akan datang?” tanya Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Kemanan (Korpolkam) tersebut di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa,(15/2/2022).
Selepas melontarkan pertanyaan, para dewan yang hadir, baik secara virtual dan langsung menjawab serempak setuju dengan perpanjangan pembahasan RUU tersebut.
Politisi Partai Golkar itu menyatakan berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi II, Komisi III, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sebelumnya, keseluruhan Komisi tersebut meminta perpanjangan waktu terhadap pembahasan keempat RUU tersebut.
Setuju,” ujar para anggota DPR secara daring dan virtual.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Rachmat Gobel dan segenap Anggota DPR RI baik secara fisik maupun virtual.
Rapat paripurna hari ini sendiri dihadiri 331 anggota DPR RI dari total 575 orang dengan rincian 40 orang hadir secara fisik dan 260 orang hadir secara virtual dan izin 31 orang.
Laporan: Muhammad Hafidh