KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515. Persetujuan itu, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa,(29/3/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Rapat itu dihadiri oleh 32 orang secara fisik dan 230 virtual. Lalu, terdapat 80 anggota Dewan yang izin.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono mengatakan, Komisi I DPR sebelumnya telah melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Panglima TNI dan KASAL terkait eks KRI Teluk Sampit-515.
Bambang pun menjelaskan setelah mendengarkan pandangan setiap fraksi, Komisi I DPR memutuskan menyetujui penjualan Barang Milik Negara yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan.
Penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pasa Kementerian Pertahanan juga telah sesuai dengan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat langsung menanyakan kepada perwakilan fraksi dan anggota DPR, apakah penjualan Barang Milik Negara yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 dapat disetujui.
Peserta rapat pun, menjawabnya, “Setuju.”
Laporan: Muhammad Hafidh