KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa eks kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/2/2022).
Saat menyampaikan laporan di rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terkait permohonan penjualan aset negara tersebut.
“Komisi I DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Menkeu dan Menhan terkait penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan, telah mendengarkan penjelasan dan melakukan pendalaman dalam sesi tanya jawab,” ujar Anton begitu ia disapa.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, jika pihaknya menerima keputusan menyetujui permohonan penjualan 2 kapal eks KRI tersebut.
“Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan,” beber Anton.
Anton menegaskan, hal itu berdasarkan dengan Surat Presiden RI nomor R-52/PRES/10/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan.
“Sesuai dengan surat presiden RI nomor R-52/PRES/10/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Anton.
Sementara itu usai menerima laporan dari Komisi I DPR RI tersebut, pimpinan rapat Sufmi Dasco Ahmad menanyakan keputusan kepada peserta rapat.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
Selepas pertanyaan, Dasco mengetuk palu, sidang usai tak mendapatkan penolakan dengan keputusan tersebut. Pentolan partai Gerindra ini pun kemudian mengucapkan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para peserta paripurna.
“Terima kasih,” beber Dasco seraya mengetok palu sidang usai tak mendapat penolakan.
Laporan: Sulistyawan