KedaiPena.Com- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menilai, publik mempunyai hak konstitusional untuk mengetahui apakah transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seluruhnya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Hal itu disampaikan Taufik Basari dalam
rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa,(11/4/2023).
“Publik punya hak untuk tahu, publik punya hak konstitusional untuk tahu, apakah Rp 349 triliun seluruhnya TPPU apakah Rp 349 triliun apakah kita kejar untuk recovery. Atau sebenernya kita bisa pilah lagi sehingga kita punya angka final untuk menentukan ini semua,” kata dia dihadapan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Mohon Rp 349 triliun kita pastikan berapa angka final yang belum diproses ataupun yang masih kita akan kejar sebagai pengawalan kita semua,” tambah politikus NasDem ini.
Ia juga berharap, agar penelusuran terkait dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tersebut bisa dikawal dalam bentuk panitia khusus atau pansus antara Komite TPPU, Menteri Keuangan dan PPATK.
“Bisa kita bantu kita kawal membongkar ini semua. Karena kita ingin membongkar ini semua. Mudah-mudahan hak angket untuk membentuk pansus ini bisa disetujui,” pungkas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena