KedaiPena.Com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu setelah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Sanksi yang dilayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggotanya menambah panjang daftar pelanggaran dalam proses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Sebelum DKPP, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan hukuman kepada Ketua MK saat itu Anwar Usman. Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu diberhentikan seusai melanggar etik terkait putusan yang melanggengkan keponakanya menjadi cawapres.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik As Hikam mengakui bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja setelah dua putusan pelanggaran etik yang didapat lembaga konstitusi dan penyelenggara pemilu. Dia menganalogikan kondisi Indonesia layaknya penyakit stadium tiga.
“Negara yang penuh pelanggaran terhadap demokrasi, malah jadi malapetaka Indonesia tidak baik-baik saja ini ibarat orang sakit sudah stadium tiga,” kata dia, Rabu,(7/2/2024).
Dia mengaku khawatir rangkaian pelanggaran terhadap demokrasi ini akan berimbas kepada kehidupan masyarakat Indonesia. Dia memandang, rangkaian pelanggaran terhadap demokrasi itu akan berdampak kepasa kehidupan masyarakat di semua lini sektor.
“Mempengaruhi bukan saja ide, tetapi terkait dengan kehidupan ekonomi, pendidikan dan sebagainya,” pungkas dia.
Laporan: Sabilillah