PAGI ini penulis mendapatkan undangan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadiri kegiatan harmonisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola BPJS.
Namun sampai di tempat acara, sangat disayangkan bahwa draft yang dibagikan bukan merupakan draft yang terkini yang seharusnya mengakomodasi berbagai macam masukan dari stakeholders, sesuai dengan pembahasan-pembahasan sebelumnya.
Bahkan lucunya banyak poin-poin yang sudah disepakati dan melalui perdebatan dan diskusi panjang sama sekali tidak ada.
Sepanjang pengalaman penulis dalam merancang peraturan perundangan, proses ini adalah proses yang sangat tidak profesional.
Karena nampak banyak sekali hal-hal yang tidak konsistensi dalam perjalanannya. Sama sekali tidak pernah jelas siapa pihak dari tim penyusun yang memegang basis draf terkini sesuai dengan revisi-revisi pada setiap pembahasan.
Selain itu juga tidak adanya kejelasan siapa saja stakeholder yang diundang pada setiap rapat pembahasan. Karena ada beberapa rapat pembahasan Dewan Pengawas tidak dilibatkan.
Sebagai seseorang yang sangat menjunjung tinggi tata kelola baik, maka penulis mengkritisi proses pembahasan ini agar lebih baik dalam pengelolaannya. Apalagi subyek yang dibahas adalah mengenai Tata Kelola juga.
Apabila proses pembahasan ini tidak ditangani dengan lebih baik, maka penulis atas nama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan menolak keberadaan rancangan Perpres Tata Kelola ini. Penulis pun tidak akan diam, dan akan memperkarakan masalah ini lebih lanjut.
Penulis berpendapat bahwa jika suatu peraturan tentang Tata Kelola tidak didasari dengan obyektivitas dan profesionalitas serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu, maka peraturan tersebut sebaiknya tidak boleh diundangkan. Karena akan banyak memberikan persoalan baru di masa yang akan datang.
Oleh Poempida Hidayatulloh, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan