KedaiPena.com – Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan jalan berbayar, sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kemacetan, dinyatakan saat ini baru pada tahap pengajuan ke Prolegda.
Disampaikan bahwa rancangan jalan berbayar ini akan menyasar kendaraan roda empat, baik pribadi maupun non pribadi.
Anggota Fraksi PKS DPRD Pemprov DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro menyebutkan jika aturan jalan berbayar sudah masuk dalam daftar Prolegda tahun 2023.
“Jadi baru usulan dari eksekutif, belum masuk ke Prolegda. Belum dibahas di Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda). Untuk kapannya, masih menunggu jadwal dari Bapemperda. Sebelumnya, akan ada pansus juga untuk membahas usulan ini. Jadi diperkirakan tidak akan dalam waktu dekat,” kata Karyatin, Kamis (12/1/2023).
Tapi, terkait hal tersebut, Karyatin menyebutkan jika PKS sudah memberikan beberapa catatan.
“Pertama, harus jelas kajiannya. Artinya, sebelum dilaksanakan, tentunya sarana dan prasarananya sudah harus selesai. Seperti jaklingko-nya, pengumpannya, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan. Seyogianya, pengajuan rancangan harus lah disertai dengan kajian akademis. Jadi kami memiliki bahan saat mendiskusikannya dan menjadi lebih komprehensif,” ujarnya.
Kedua, sarana dan prasarana penunjang itu jufa harus memenuhi syarat kenyamanan.
“Jadi masyarakat merasa nyaman dan rela untuk berpindah dari angkutan pribadi ke angkutan publik. Sehingga bisa dioptimalkan pemanfaatan angkutan publik untuk mengurangi kemacetan,” ujarnya lagi.
Ketiga, dana pembayaran dari program jalan berbayar itu akan disalurkan kemana.
“Sebagai sebuah PAD, tentunya harus terprediksi. Jangan sampai, tidak tahu disalurkan kemana. Jangan sampai seperti PDAM, yang dikelolakan ke swasta hingga pelayanannya kurang, benefitnya juga tidak dirasakan masyarakat,” kata Karyatin.
Ia menekankan bahwa semua program Pemprov haruslah memiliki nilai keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Kami sedang mempertanyakan untuk kendaraan roda empat milik para pejabat. Dalam kacamata kami, seharusnya pejabat lah yang memberikan contoh, dengan mematuhi peraturan yang akan diterapkan. Karena pejabat kan dibayar oleh pajak rakyat, artinya tak semestinya para pejabat meminta diistimewakan nantinya, saat masyarakat dibebankan biaya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa