KedaiPena.Com – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin rampung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (11/10/2021). Aziz sendiri diperiksa sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar soal delapan orang dalam Azis Syamsuddin yang ada di KPK. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengklaim tak punya delapan orang dalam di KPK.
“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan dihadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Ali menegaskan pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan Azis Syamsuddin. KPK akan mendalami dugaan orang dalam Azis lewat keterangan pihak lain.
“Tentu KPK tidak berhenti sampai disini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” ujar Ali.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Uang suap itu diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan dirinya dan mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Laporan: Muhammad Hafidh