KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, jika keberadaan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tindakan pidana.
“Saya pikir (temuan kerangkeng manusia) di Langkat itu urusannya sangat serius sekali yaa, pidana yang cukup berat pasal 33 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan,” kata dia kepada awak media, Selasa, (25/1/2022).
Juru bicara Partai Gerindra ini mendesak, agar pihak- pihak terkait dengan keberadaan kerangkeng manusia tersebut dapat dihukum dan dimintai pertanggungjawaban. Termasuk dalam Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Pelaku yang melakukan, menyuruh dan membantu wajib dihukum dan dimintai pertanggungjawaban. Ancaman hukumannya 8 sampai 9 tahun” jelas dia.
Habiburokhman mengaku, sangat prihatin dengan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Menurutnya, keberadaan kerangkeng berserta isi manusia tersebut seperti zaman kolonial Belanda.
“Ada tuan budak atau sebelum belanda bahkan yang punya kewenangan bahwa merasa yang punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang. Jadi harus diusut tuntas,” tegas dia.
Dengan demikian, Habiburokhman memandang, keberadaan kerangkeng manusia yang berada di kediaman Bupati Langkat merupakan tindakan yang sangat jahat.
“Kita membayangkan saja enggak bisa, kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan hal tersebut. Ini jahatnya enggak ketulungan,” tandas dia.
Sebelumnya, Migrant Care, pada Senin (24/1/2022), melaporkan temuan kerangkeng manusia di rumah milik bupati nonaktif Langkat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Keberadaan kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia itu terungkap setelah peristiwa OTT terhadap Terbit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) sendiri mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Setelah mendatangi kerangkeng manusia dalam rumah Bupati Langkat tersebut, Polda Sumut sendiri menemukan 27 orang.
Laporan: Muhammad Hafidh