KedaiPena.Com– Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memastikan akan memanggil pihak terkait soal rencana pemerintah untuk mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan dipotong gajinya 2,5 persen untuk membayar celengan tersebut.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi rencana yang menimbulkan pro dan kontra tersebut. Kebijakan ini bahkan mendapatkan penolakan tegas dari para buruh di Indonesia.
“Kita ingin memanggil semua pihak terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat,” kata Cak Imin saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa,(28/5/2024).
Menurut Cak Imin, dengan meminta penjelasan dari pihak terkait dapat mencegah kesalahpahaman atas rencana untuk mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan,” pungkas Cak Imin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi buka suara soal rencana pemerintah mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan dipotong gajinya 2,5 persen untuk membayar celengan tersebut.
Jokowi mengakui akan ada pro kontra terkait kebijakan itu. Masalah itu juga katanya, sempat terjadi pada saat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta non penerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah.
Jokowi mengatakan saat itu pro kontra juga terjadi. Tapi setelah program berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, semua berjalan lancar.
Laporan: Muhammad Lutfi