KedaiPena.Com – Usai menjalani pemeriksaan di ruang Subdit II/Hardatahbang Dit Krimum Polda Sumut, Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan Rp4,5 miliar atas laporan LHH Sianipar akhirnya diperbolehkan pulang dan tidak dilakukan penahanan.
“Alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan bawa pemeriksaan sudah cukup. Sehingga tersangka dipulangkan,†ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (20/7) malam.
Rina menambahkan, tidak dilakukannya penahanan karena tersangka Ramadhan Pohan dinilai tidak akan mempersulit penyidikan.
“Pertimbangan penyidik bahwa tersangka (Ramadhan Pohan-red) tidak akan mempersulit penyidikan dan tidak akan melarikan diri. Proses penyidikan tetap berjalan. Sewaktu-waktu dibutuhkan pemeriksaan tambahan, tersangka berjanji agar segera memenuhi,†terang Rina.
Diketahui, selain dilaporkan melakukan penipuan, Ramadhan Pohan juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang oleh RH boru Simanjuntak yang diketahui merupakan ibu dari LHH Sianipar. RH mengaku meminjamkan Rp10,8 miliar kepada mantan calon Wali Kota Medan itu.
Pemberian pinjaman oleh pelapor LHH Sianipar dan RH boru Simanjuntak dilakukan saat pilkada kota Medan lalu dengan diperantarai oleh Savita Linda Hora Panjaitan yang saat itu bertugas sebagai bendahara pemenangan. Dana itu, akan digunakan untuk mendukung dana Pilkada.
Sementara, atas Ramadhan Pohan membantah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dituduhkan. Melalui kuasa hukumnya, Sahlan Rifai Dalimunthe, Ramadhan Pohan mengaku tak mengetahui adanya peminjaman uang baik kepada LHH Sianipar maupun RH boru Simanjuntak.
Rifai menyebut, bahwa yang mengetahui itu adalah Savita Linda Hora Panjaitan yang saat itu berperan sebagai bendahara tim pemenangan saat pilkada lalu. “Klien saya hanya korban,” ucai Rifai.
(Dom)