KedaiPena.Com – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada politisi Demokrat Ramadhan Pohan terkait 2 laporan, masing-masing Penipuan dengan laporan nomor LP/330/III/2016/SPKT I dan Penggelapan dengan laporan nomor LP/331/III/2016/SPKT I pada 18 maret lalu.
“Yang pertama (penipuan-red) kerugian Rp4,5 miliar dan yang kedua (penggelapan) kerugian Rp10,8 miliar,†ungkap Rina dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (20/7).
Rina menjelaskan, dalam laporan Penipuan, Ramadhan Pohan dituduh menyerahkan cek bodong kepada pelapor berinisial LHH Sianipar atas pinjaman uang senilai Rp4,5 miliar.
Pemberian pinjaman oleh pelapor LHH Sianipar dilakukan saat pilkada kota Medan lalu dengan diperantarai oleh Savita Linda Hora Panjaitan yang saat itu bertugas sebagai bendahara pemenangan. Dana itu, akan digunakan untuk mendukung dana Pilkada.
Menurut ia, saat meminjam dana tersebut, Ramadhan mengiming-imingi uang imbalan peminjaman uang sebesar Rp 600.000.000 kepada LHH Sianipar. Pembayaran hutang dilakukan menggunakan cek Mandiri Nomor GC709078 yang jatuh tempo pada tanggal 14 Desember 2015. Cek yang diberikan Ramadhan Pohan ternyata tak bisa dicairkan karena isi rekening milik Ramadhan Pohan tak mencukupi.
“Ramadhan Pohan berencana akan membayar dana tersebut menggunakan cek Mandiri namun saat dibayar cek tidak bisa dicairkan,” ungkap Rina.
Sementara itu, terkait dugaan Penggelapan, Ramadhan Pohan dilaporkan oleh dari RH boru Simanjuntak. RH sendiri diketahui merupakan ibu dari LHH Sianipar.
Terpisah, pengacara Ramadhan Pohan, Sahlan Rifai Dalimunthe mengatakan kliennya adalah korban. Pelapor menurut Rifai hanya satu orang saja.
Rifai menerangkan, berdasarkan pengakuan Ramadhan Pohan, kliennya itu tak mengetahui adanya peminjaman uang sebagaimana yang dituduhkan. Rifai menyebut, bahwa yang mengetahui itu adalah Savitri Linda Hora Panjaitan yang saat itu berperan sebagai bendahara tim pemenangan saat pilkada lalu. “Klien saya hanya korban,” ucai Rifai.
Informasi dihimpun, saat ini Ramadhan Pohan masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif di Subdit II/Hardatahbang Dit Krimum Polda Sumut. Belum diketahui apakah Ramadhan Pohan akan ditahan atau tidak. Untuk diketahui, penetapan Ramadhan sebagai tersangka berdasarkan laporan dugaan Penipuan.
(Iam/ Dom)