KedaiPena.com – Menyikapi tindakan represif aparat pada warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi memberikan pernyataan sikap.
Dalam keterangan tertulisnya, KAMI Lintas Provinsi, pada poin pertama menyatakan mengecam keras tindakan represif serta biadab dan tidak manusiawi bahkan sampai menyebabkan jatuhnya korban jiwa, gangguan kesehatan dan trauma psikologis pada rakyat.
Poin kedua, KAMI Lintas Provinsi meminta dan mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan cara-cara kekerasan dan intimidasi maupun tindakan kriminalisasi warga Pulau Rempang karena telah melanggar Hak Asasi Manusia dan sangat mencederai hati nurani rakyat.
Ketiga, mendesak Pemerintah untuk membatalkan Mega Proyek Rempang Eco City dengan kemasan Proyek Strategis Nasional, karena terindikasi memobilisasi masuknya TKA China ke Pulau Rempang, Kota Batam.
Dan, keempat, mendesak agar Presiden Jokowi mengundurkan diri atas ketidakmampuannya dan ketidak peduliannya terhadap derita rakyat dan lebih mementingkan para investor.
Adapun yang menjadi dasar sikap mereka adalah 17.000 jiwa masyarakat yang menempati 16 titik lokasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah Warga Negara Indonesia asli yang memiliki hak konstitusi untuk dilindungi dan diberikan keadilan oleh Negara.
Selain itu, KAMI Lintas Provinsi menyatakan tindakan represif dan biadab serta tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut telah menyebabkan banyaknya korban, gangguan kesehatan dan menimbulkan trauma psikologis terutama bagi masyarakat termasuk anak-anak di pulau Rempang.
KAMI Lintas Provinsi juga menyatakan Megaproyek Pembangunan Kawasan Pulau Rempang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, sebagai salah satu bentuk aktivitas pembangunan mengatasnamakan investasi yang selama ini dijadikan pemaksaan oleh rezim Pemerintahan Jokowi melalui UU Cipta Kerja yang inkonstitusional telah menimbulkan tindakan kekerasan dengan pengusiran secara paksa masyarakat Pulau Rempang yang telah menghuni kawasan tersebut selama ratusan tahun.
KAMI Lintas Provinsi, dalam keterangannya juga menyatakan, Pemerintah telah mengabaikan hak asasi manusia bagi Warga Negara asli Indonesia, dengan mengorbankan serta menindas hak rakyat secara semena-mena. Negara seharusnya memberi perlindungan yang aman bagi masyarakat serta memberikan kesejahteraan dan keadilan serta melindungi kehidupan dan penghidupan mereka. Tegasnya tindakan barbar rejim Jokowi sangat memalukan secara nyata melanggar UU Tentang Hak Asasi Manusia serta Pembukaan UUD 45 dan Pancasila.
Di akhir pernyataan, KAMI Lintas Provinsi menyatakan Rejim Jokowi, tidak saja melakukan tindakan semena-mena di Pulau Rempang dengan alasan investasi dengan payung hukum UU Cipta Kerja dimana pemerintah daerah menjadi tidak berdaya, tapi juga telah mengabaikan hak rakyat di berbagai daerah seperti di Wadas – Jateng, penghancuran Bangunan Mesjid Cagar Budaya di Kota Bandung serta beberapa daerah di Kalimantan, Sulawesi dan Papua demi Oligarki.
Laporan: Tim Kedai Pena