KedaiPena.Com – Reklamasi di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara telah lama menjadi sorotan public dan masyarakat sekitar. Diketahui, DPRD Sumut juga sudah menggelar rapat membahas kasus itu, namun belum ditindaklanjuti.
Menyikapi itu, Komunitas Masyarakat Pesisir Indonesia (MASRINDO) Deliserdang dan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gerbraksu) yang dikomandoi aktifis sosial Saharuddin menggelar pertemuan belum lama ini. Pertemuan itu pun menyimpulkan penolakan terhadap rencana reklamasi yang peruntukannya untuk pembangunan proyek PLTU yang dikerjakan PT Mabar Elektrindo itu.
“Sedari awal proses pekerjaan PLTU itu tanpa kordinasi dengan nelayan yang bermukim di daerah itu. Bahkan penutupan anak sungai oleh pengembang juga berdampak pada nelayan sini. Belum lagi soal dugaan pelanggaran hukum terkait izin,†tegas Ketua MASRINDO Ustad Sarbaini
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Deliserdang, OK Muhammad Hatta menambahkan, pihaknya mendesak Pemkab Deliserdang segera mengklarifikasi terkait izin dan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Apakah ada izin reklamasi juga dari kementerian kelautan dan perikanan?†pungkas Hatta.
Diketahui, proyek PLTU berkapasitas 2×150 MW tersebut dillaksanakan PT Mabar Elektrindo bekerjasama dengan perusahaan asal Cina, Shanghai Electric Power Construction Co. Ltd.
Proyek itu diduga bermasalah dan terindikasi janggal sejak dari mulai proses perubahan peruntukan bahkan sampai proses kajian Analisa Dampak lingkungan hidup.
“Oleh karena itu pegiat lingkungan hidup, pemerhati pembangunan dan aktivis anti korupsi perlu fokus membedah segala bentuk dugaan penyimpangan yg mengarah pada kongkalikong antara koorporasi dan pemerintah setempat,†kata Hatta.
(Dom)